Pasti di antara kita semua sering mendengar Quote berikut :
Gedung ini merupakan saksi bisu, dari Peristiwa Pengadilan empat tokoh Nasional Indonesia yaitu : Gatot Mangkoepraja, soepardienata, Maskoen, dan Presiden RI saat itu. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 Agustus 1930 - 22 desember 1930.
Lokasi : Jalan Perintis Kemerdekaan No 5 ( Tepat Sebelah Bank BNI )
(Purn.) Mashudi, para aktivis kaum muda, dan Dinas Budaya dan Pariwisata Jawa Barat. Kemudian Gedung Indonesia Menggugat diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002. Di dalam gedung terdapat beberapa foto, replika kursi, dan meja ruang pengadilan. Saat ini Gedung Indonesia Menggugat dipakai untuk beragam kegiatan, seperti kegiatan seni, sosial, sastra, dan lainnya.
" Jangan sekali - sekali meningkan sejarah"
" Merdeka hanyalah suatu jembatan
Walau jembatan emas di sebrang jembatan itu jalan terpecah dua
Satu ke dunia
sama rata sama rasa...
satu ke dunia
sama ratap sama tangis..."
Yups betul :) itu memang quote dari Ir.Soekarno, mantan Presiden Republik Indonesia :) Temanya adalah kembali ke Bandung, simple aja jaman dulu di Bandung ada sebuah gedung bernama Gedung Landraad ( Pengadilan Negeri ) hingga saat ini gedung tersebut masih berdiri dengan kokoh. Disini adalah tempat dimana Ir.Soekarno membacakan Pledoi "Pembelaannya" berjudul dalam bahasa Belanda "IDONESIE KLAAGTAAN" ( Indonesia Menggugat ) yang ia tulis selama berada di Penjara Bancey.
" Suatu Revolusi melemparkan hukum yang ada dan maju terus tanpa menghiraukan hukum itu. Jadi sukar untuk merencanakan suatu revolusi dengan ahli hukum. Kita memerlukan getaran perasaan kemanusiaan inilah yang akan saya kemukakan"
( Soekarno 1901 - 1970 )
( Soekarno 1901 - 1970 )
Yups betul :) itu memang quote dari Ir.Soekarno, mantan Presiden Republik Indonesia :) Temanya adalah kembali ke Bandung, simple aja jaman dulu di Bandung ada sebuah gedung bernama Gedung Landraad ( Pengadilan Negeri ) hingga saat ini gedung tersebut masih berdiri dengan kokoh. Disini adalah tempat dimana Ir.Soekarno membacakan Pledoi "Pembelaannya" berjudul dalam bahasa Belanda "IDONESIE KLAAGTAAN" ( Indonesia Menggugat ) yang ia tulis selama berada di Penjara Bancey.
Biaya Masuk : Gratis
Jam : 08.00 - 18.00
Operasional
Keterangan : Untuk Kunjungan di atas 50 Orang harap lakukan Konfirmasi terlebih dahulu.
Fasilitaas : Cafe, Toko buku, Toilet
"Pembelaan itu dilakukan atas dasar apa ?"
Bung Karno, bersama tiga rekannya: Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda. Dari balik jeruji penjara Bung Karno menyusun dan menulis sendiri pledoinya tersebut. Isinya mengupas keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjelma menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme. Selain dokumen politik tentunya dokumen tersebut merupakan sumber kajian hukum yang tidak kalah pentingnya. Sebagai sebuah pledoi, Indonesia Menggugat berisi pandangan Bung Karno terhadap hukum kolonial pada masa itu. ini membahas pemikiran hukum Bung Karno di dalam ‘Indonesia Menggugat’, bagaimana karakter pemikirannya, bagaimana posisinya dalam konstelasi pemikiranhukum dan apa kontribusinya bagi perkembangan pemikiran hukum kontemporer.![]() |
"Ruang Sidang tempat Ir.Soekarno membacakan Pledoi" |
Gedung bersejarah ini dijadikan monumen kebudayaan
atas prakasa Letjen
(Purn.) Mashudi, para aktivis kaum muda, dan Dinas Budaya dan Pariwisata Jawa Barat. Kemudian Gedung Indonesia Menggugat diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002. Di dalam gedung terdapat beberapa foto, replika kursi, dan meja ruang pengadilan. Saat ini Gedung Indonesia Menggugat dipakai untuk beragam kegiatan, seperti kegiatan seni, sosial, sastra, dan lainnya.
![]() |
Semoga Bermanfaat :) |
Comments
Post a Comment